KALAMANTHANA, Kasongan– Genap dua pekan setelah oknum pimpinan SOPD di Katingan berinisial Y yang diduga melakukan perselingkuhan, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Awalnya, Y sedang kedapatan berduaan didalam sebuah mobil bersama YP. Namun, ternyata digrebek oleh suami YP yang merasa curiga.
Kasus dugaan perselingkuhan yang menggemparkan warga Katingan telah menjadi sorotan. Bahkan, masyarakat Katingan sangat menantikan keputusan dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap oknum pimpinan SOPD tersebut.
Sekda Katingan Pransang menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pimpinan SOPD tersebut merupakan perbuatan yang bersifat tercela dan mencoreng visi Katingan bermartabat. Sehingga, sesuai dari arahan bupati selaku kepala daerah, pimpinan SOPD ini ditindak tegas dan dilepas jabatannya.
” Iya, untuk kepala dinas tersebut sudah dilepas jabatannya atau non job. Yang bersangkutan hanya menjadi staf biasa pada Bagian Umum Setda Kabupaten Katingan,” ungkapnya, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, untuk saat ini posisi kepala dinas yang ditinggalkannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sekarang dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
“Posisi oknum Kadis Y digantikan oleh Karya Darma yang masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu, ” jelasnya.
Sekda Katingan menyebutkan, surat keputusannya sudah diproses dan awal pekan ini (Senin, red) Plt Kepala dinas sudah mulai bertugas. Dengan begitu, keputusan itu merupakan tindakan tegas yang diambil untuk penindakan secara tegas dan disiplin. Meskipun yang bersangkutan secara pribadi sudah mengundurkan diri.
“Memang harus begitu menjadi seorang pejabat dan kami tetap mengapresiasi karena yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri terlebih dulu. Meskipun, yang bersangkutan tidak mengundurkan diri tetap akan ditindak dan diproses, ” sebutnya.
Menurutnya, aturan pelarangan selingkuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat,” bebernya.
Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dasar ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990
Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (hr)
Discussion about this post