KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satu lagi tersangka penjahat kelamin dicokok Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), karena perbuatan cabul alias persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka HA (23) bekerja swasta, sempat kabur ke kampungnya di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dia kabur usai mencabuli korban di bawah umur pada Selasa 2 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. TKP disebuah rumah barak Kecamatan TewehTengah, Kabupaten Barut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (7/11/2022) malam, perbuatan cabul ini terbongkar, setelah orang tua korban menerima laporan bahwa kemaluan korban mengalami pendarahan.
“Sebelumnya korban kabur dan meninggalkan rumah selama 2 hari. Diperoleh informasi korban dekat (pacaran) dengan seorang laki-laki berinisial HA. Keluarga mencari korban dan menemukan bersama HA di sebuah rumah Jalan Nasional Muara Teweh-Kandui, ” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Seruyan ini kepada Kalamanthana.
Korban dibawa pulang oleh orang tuanya. Nah, berselang 10 hari kemudian, korban memberitahu orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh pacarnya, HA. “Korban mengaku disetubuhi satu kali. Orang tuanya keberatan dan melapor ke polisi, ” kata Wahyu.
Personil Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Unit Buser (buru sergap), Satuan Reskrim Polres Barut bergerak mencari HA.
Pelaku sudah kabur ke HSU, Kalsel. Berkat bantuan Unit Resrse Mobile (Resmob) Polres HSU, HA diringkus di, rumah orang tuanya, Selasa (1/11/2022). Tersangka tidak melawan. Polisi langsung membawanya ke Muara Teweh.
Guna melengkapi berkas penyidikan, polisi meminta Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh, serta keterangan dari korban dan para saksi.
HA dijerat pelanggaran pidana Pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-Undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
HA saat diperiksa di Polres Barut mengatakan, mencabuli korban dengan cara mencium pipi, bibir, dan meremas-remas panyudara korban.
Polsi mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek warna coklat, selembar celana jeans panjang warna biru, selembar celana dalam warna merah muda, dan satu lembar BH warna krim.(Melkianus He)
Discussion about this post