KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi IV bersama Komisi II DPRD Kapuas, Kalteng menggelar rapat dengar pendapat membahas penyelesaian hak terakhir tujuh karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Agung Lestari (GAL), Senin (7/11/2022).
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas Darwandie.
Rapat saat itu juga dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja Kapuas, Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) dan pihak menajemen PT. GAL. Rapat yang berlangsung cukup alot tersebut pun menghasilkan 6 poin kesimpulan.
Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu, mengatakan 6 poin kesimpulan tersebut diantaranya adalah PT. GAL siap menyelesaikan pembayaran hak akhir tujuh karyawan yang di PHK.
Kemudian menurut Syarkawi pihak PT. GAL akan selalu membangun komunikasi dengan pihak serikat buruh agar kedepan ada hubungan industrial yang baik dan berkeadilan.
Syarkawi pun berharap tidak hanya PT. GAL, seluruh perusahaan besar swasta yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas juga agar dapat berkontribusi secara aktif dalam membangun daerah.
“Baik melalui program coorporate social resposibility (CSR) atau pun program lainnya untuk membantu masyarakat sekitar dan juga berkontribusi dalam membayar pajak dan lainnya,” pungkas Syarkawi. (irs)
Discussion about this post