KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Koperasi adalah usaha bersama yang didirikan dengan tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi daripada dari para anggotanya serta masyarakat sekitar berdasar atas asas kekeluargaan dan gotong royong berkeadilan.
Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rejikinoor mengharapkan koperasi dapat menerapkan fungsi peran dan prinsip koperasi sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Hal itu disampaikan Rejikinoor dalam acara pelantikan ketua dan pengurus dewan koperasi Indonesia daerah (Dekopinda) Kabupaten Murung Raya.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada pengurus Dekopinda Mura periode 2022-2027 yang telah dilantik dan berharap Dekopinda yang baru dilantik menjadi wadah aspirasi bagi koperasi untuk bisa bangkit, maju dan sejahtera,” kata Wabub.
Kalau koperasi yang besar otomatis anggotanya juga sejahtera kata Rejikinoor. “Karena itu kita doakan semoga amanah dan istiqomah dalam mengemban tugas sebagai dewan koperasi daerah di kabupaten Murung Raya,” harap Wabup, Senin (7/11/2022).
Wabup juga berharap adanya dewan koperasi Indonesia daerah kabupaten Murung Raya nantinya mampu mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan sebagai salah satu mitra pemerintah, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) koperasi, menjadi wadah perjuangan cita-cita, nilai dan prinsip koperasi serta meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.
“Tujuan didirikan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi daripada dari para anggotanya serta masyarakat sekitar berdasar atas asas kekeluargaan dan gotong royong berkeadilan maka koperasi diharapkan dapat menerapkan fungsi peran dan prinsip koperasi sesuai dengan amanat undang-undang,” tandasnya. (srs)
Discussion about this post