KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono menegaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan keuangan daerah wajib disesuaikan dengan produk hukum yang baru.
“Setelah saya cermati, Raperda pengelolaan keuangan daerah harus disesuaikan dengan aturan yang baru. Sehingga, suatu Perda perlu dibahas secara bersama-sama, ” katanya, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, hal ini yang menjadi sorotan dari pihak legislatif agar dapat diimplementasikan pada saat penyusunan Raperda pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, sudah seharusnya perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan 2023, menggunakan peraturan daerah yang telah disesuaikan dengan yang baru,” jelasnya.
Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 terkait pengelolaan keuangan daerah yang mencabut PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sehingga, harus ada keselarasan atau penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur tata laksana pengelolaan keuangan daerah.
“Salah satunya Perda nomor 1 tahun 2009 terkait pokok-pokok pengelolaan daerah beserta peraturan kepala daerah yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut, ” tambahnya. (hr)
Discussion about this post