KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dalam rangka belajar mengenai pembentukan peraturan daerah atau Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang umumnya disebut CSR (Corporate Social Responsibility) sejumlah anggota DPRD Kutai Barat Kalimantan Timur berkunjung ke DPRD Barito Timur, Rabu (9/11/2022)
“Hari ini kami berkunjung ke Kabupaten Barito Timur terkait Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), bagaimana membuat peraturan daerah yang belum ada di Kabupaten Kutai Barat seperti Perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR,” kata Ketua rombongan DPRD Kutai Barat, Syaparuddin, di Tamiang Layang, Rabu (9/11/2022)
Ia mengatakan Perda CSR yang telah ada di Kabupaten Barito Timur yang perlu kami adopsi sekalipun termasuk kabupaten muda tapi wajib kami beralajar dan mengadopsi sesuatu yang baik ini.
Ditambahkan dia, di Kabupaten Kutai Barat banyak perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang beroperasi namun kontribusinya dalam bentuk dana CSR belum diatur melalui Perda sehingga dana CSR yang disalurkan sangat kecil.
“Oleh karena itu kami datang ke Barito Timur agar kami bisa dibagikan ilmu tentang Perda CSR, selain itu kami juga meminta agar kami dapat diberikan softcopy Perda tentang ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari rombongan DPRD Kutai Barat. “Intinya kita bersyukur sekalipun usia Kabupaten Kutai Barat lebih tua dan APBD mereka lebih tinggi namun mereka mau berkunjung untuk belajar dari daerah kita sehingga pada kesempatan ini kita juga dapat menyerap pengetahuan dalam pengelolaan pemerintahan dari Kabupaten Kutai Barat,” katanya.
Dikatakan dia, dalam pertemuan di ruang rapat pleno terjadi komunikasi dua arah, DPRD Kutai Barat belajar beberapa Perda dari Barito Timur dan DPRD Barito Timur juga menyerap pengetahuan dari mereka terutama tentang pengelolaan potensi-potensi yang dapat menunjang pembangunan.
“intinya terkait masalah CSR, sebenarnya kita dan Kutai Barat memiliki masalah yang sama makanya Perda ini kita buat dan kita juga baru selesai serta belum kita terapkan, nanti kalau sudah diterapkan kita berharap ada aturan yang mengikat perusahaan dalam menyalurkan dana CSR,” pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post