KALAMANTHANA Muara Teweh – Konsumsi minuman keras berujung pembacokan, terjadi di RT 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Rabu (9/11).
Diduga pelaku DS (23) yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak (anding), menganiaya korban Rema Faisal, Rabu sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Polsek Montallat Ipda Udung, Kamis (10/11/2022) pagi menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi miras menjelang acara hiburan di Desa Pepas. Keduanya 1 kelompok pertemanan.
“Tetapi pelaku DS sudah lebih dahulu minum tuak, sebelum melanjutkan minum dengan korban dan teman lain. Saat itulah terjadi selisih paham antara keduanya. Pelaku marah dan terjadi penganiayaan, ” kata Udung kepada Kalamanthana.
Keduanya sempat saling mencekik. Namun bisa dilerai oleh teman-teman. Suasana pun membaik, bahkan DS mau mengajak korban Rema untuk pulang duluan bersama-sama. Korban tidak mau.
Tak lama berselang, DS dan Rema jadi juga pulang, namun bukan ke rumah. Keduanya melanjutkan nongkrong bersama Jerry, Alan, dan Obi di sebelah Peranginan Bawah, RT 02, Desa Pepas.
Di tempat tongkringan, DS lalu pamit sebentar ke rumah. Saat datang, dia membawa sebilah parang. Secepat kilat DS menyerang korban Rema. “Tersangka 5 kali mengayunkan parang ke tubuh korban. Akibatnya korban menderita luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, serta lengan kanan,” sebut Udung.
Rema langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat. Polisi memerlukan waktu sekitar sejam untuk mencari dan menangkap DS.
“Tersangka ditangkap di belakang rumahnya. Alat bukti berupa parang tanpa gagang di temukan di tengah jalan sekitar lokasi kejadian, ” ujar Udung.
Tersangka DS dikenakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga telah membuat visum di UPT Puskesmas Tumpung Laung.
Saat diperiksa, DS tak banyak berkomentar, tetapi dia mengakui meminum miras jenis tuak cukup banyak. “Kami sama-sama minum tuak, ” kata dia di hadapan polisi. (Melkianus He)
Discussion about this post