KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah konsisten untuk membela masyarakat yang menolak penempatan Tempat Pembuangan Sampah atau TPS di RT 12 Janah Harapan Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
“Sebagai Anggota Dewan yang merupakan representasi keterwakilan masyarakat Ampah menilai penolakan tersebut sangat mendasar karena lokasi penempatan TPS tersebut berada di ring 1 dari PAUD, SMU, SMP dan rumah ibadah,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Ariantho di Tamiang Layang, Selasa, (15/11/2022).
Ia mengatakan secara umum kami dan Anggota Dewan sangat mendukung upaya pihak eksekutif untuk menangani masalah sampah di wilayah Ampah, tapi tetap harus mengedepankan aturan yang ada.
Ditambahkan dia, jika berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan umum Republik Indonesia (Permen PU RI) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pada Pasal 20 ayat 4 poin f dan g ditetapkan kriteria TPS yaitu tidak mencemari lingkungan dan penempatan tidak mengganggu estetika.
“TPS ini adalah tempat penampungan sementara tapi saya lihat selama ini di beberapa TPS ada yang lebih satu minggu baru diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), kemudian TPS juga tidak pernah kosong karena walaupun di angkut ke TPA setiap hari namun sampah juga masuk setiap hari ke TPS,” ucapnya.
“Sementara ini kami berkesimpulan sebagai leading sektor DLHt yang mengelola sampah terkesan dadakan dan tanpa pertimbangan yang matang atau merencanakan penempatan TPS sesuai aturan,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu Arianto yang juga politisi PKP ini mengatakan pada prinsipnya saya sebagai wakil masyarakat Ampah ikut menolak penempatan TPS di RT 12 Janah Harapan karena yang ada saat ini tidak sesuai dengan ketentuan. (Anigoru)
Discussion about this post