KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kapuas, Kalteng, menggelar rapat dengar pendapat dengan dua perusahaan besar swasta (PBS) PT. Wira Utama Lestari (WUL) dan PT. Semangat Usaha Agro (SUA), Selasa (15/11/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas H Ahmad Baihaqi itu membahas persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak dengan dua PBS tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas Darwandie mengatakan, rapat ini membicarakan terkait adanya tuntutan lahan seluas 184 hektar yang berkedudukan di Handel Selat Simin yang dimiliki kurang lebih 31 orang warga Desa Sei Tatas Hulu, Kecamatan Pulau Petak.
Sebenarnya menurut Darwandie, lahan 184 hektar itu sudah dilakukan musyawarah pada tahun 2013. Namun kesepakatan tidak terjadi akibat tidak adanya kesepakatan mengenai harga ganti rugi lahan.
“Artinya bahwa lahan itu keberadaannya diakui oleh pihak manajemen PT. WUL pada saat itu,” ujar Darwandie.
Nah, guna mencari kejelasan kembali terhadap lahan seluas 184 hektar tersebut maka dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kapuas, Selasa (15/11/2022) dilakukanlah kesepakatan bersama.
Adapun kesepakatan tersebut PT. WUL dan PT. SAU beserta pemerintah kecamatan dan desa segera membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisir dan melakukan pengukuran ulang.
“Pengukuran ulang terhadap lahan 184 hektar dan 87 hektar lahan milik saudara Sabri yang berlokasi di Handel Selat Simin, Desa Sei Tatas Hulu, Kecamatan Pulau Petak,” kata Darwandie.
“Dan selanjutnya tim terpadu menetapkan harga ganti rugi dimaksud serta menetapkan masyarakat yang berhak menerima ganti rugi untung lahan 184 hektar dan 87 hektar dimaksud,” imbuhnya.
Kemudian lanjut Darwandie disepakati pula bahwa PT. WUL kembali melakukan sosialisasi terkait perijinan dan aktifitas yang dilakukan saat ini kepada masyarakat sekitar.
Selanjutnya masyarakat yang memiliki lahan di Handel Selat Simin dan keluarga Sabri, segera menyerahkan surat menyurat yang berhubungan dengan legalitas kepemilikan lahan sebelum dilakukan inventarisasi ulang.
“Pelaksanaan inventarisasi ulang ldan pengukuran kembali lahan oleh tim terpadu dilakukan paling lambat 30 hari setelah kesepakatan ini,” pungkas Darwandie. (irs)
Discussion about this post