KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara (Barut) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Berkaitan hal tersebut, alah satu fraksi pendukung yakni Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengharapkan, raperda tersebut dapat meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Barut, Tajeri, Selasa (29/11/2022) mengungkapkan bahwa setelah mencermati dan mempelajari pidato pengantar bupati terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pihaknya menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi bahan perhatian Pemkab Barut.
Pertama, sambung Tajeri, Fraksi Gerindra meminta agar mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang lebih tertib, akuntabel dan transparan.
Kedua, raperda tersebut harus mengacu atau didasari Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga, raperda juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keempat, fraksi Gerindra meminta penjelasan tentang sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat di Kabupaten Barut.
“Fraksi Gerindra menekankan 4 hal tersebut demi terwujudnya pemerataan pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera,” kata dia.
Penyampaian Raperda tPenfeloaan Keuangan Daerah merupakan implementasi UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan Raperda dan menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD.(Melkianus He)
Discussion about this post