KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik meminta agar aparat penegak hukum mulai melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (Miras) di daerah setempat.
Menurutnya dalam konteks ini,terutama mengingat masa-masa akhir tahun, yakni menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 diharapkan semua pihak turut serta dalam mengendalikan minuman keras yang berpotensi besar beredar di momen besar akhir tahun tersebut.
“Kami harapkan dalam hal ini Satpol PP selaku pelaksana teknis peraturan daerah tentang pengendalian miras ini melakukan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik, setidaknya jangan sampai daerah kita ini menjadi sarang miras yang dapat merusak generasi kita kedepannya,”ungkapnya Selasa (29/11/2022).
Disamping itu legislator Partai Gerindra ini juga meminta kepada aparat kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras diluar perijinan dari pemerintah daerah yang kian marak terjadi di Kotim ini.
“Satpol PP bisa menggandeng aparat kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ini, yang tidak berijin atau melebihi batas ijin maksimal atau golongan harus di tindak secara tegas,” timpalnya.
Terakhir legislator Dapi l Kecamatan MB Ketapang itu juga mendorong agar warga masyarakat mau melaporkan hal-hal yang berhubungan dengan peredaran miras itu sendiri di diwilayahnya masing-masing.
“Masyarakat jangan takut, kalau ada yang mencurigakan cepat laporkan ke pihak yang berwenang, atau melalui RT atau RW setempat,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post