KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah 5 fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut menyampaikan pemandangan umum, giliran Bupati Nadalsyah menjawab pertanyaan dewan, pada sidang paripurna, Senin (5/12/2022).
Bupati Barut menjawab pertanyaan DPRD seputar rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jawaban bupati dibacakan oleh Wabup Sugianto Panala Putra, saat sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan.
Nadalsyah, menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan F-PPP bahwa raperda tersebut akan dibahas dalam rapat gabungan komisi.
Sedangkan kepada F-PKB, Nadalsyah menjawab Pemkab Barut telah menetapkan Perda nomor 3/2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah.
Perda tersebut, sambung Nadalsyah, disusun berdasarkan PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saat ini PP dan Permendagri tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 17/2020 tentang Pedoman Twknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2 aturan baru ini mengamanatkan kepada pemda agar menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ” jelas dia.
Nadalsyah menguraikan bahwa Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan naskah akademik yang memuat kajian teoritis dan praktik empiris.
Nadalsyah juga menjawab pertanyaan F-Partai Gerindra tentang sistem pengelolaan keuangan daerah. “Kami sampaikan proses penyusunan pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, ” kata dia.
Terakhir terhadap pertanyaan F-Amanat Rakyat Karya Sejahtera, Nadalsyah mengatakan, Pemkab Barut tetap akan memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan besaran sesuai dengan kemampuan Keuangan daerah dan berdasarkan kelas jabatan.(Melkianus He)
Discussion about this post