KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara (Barut), memilih bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor Wilayah Kalimantan Tengah, guna menyusun Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ( Raperda PKD).
Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra, mengungkapkan hal ini, saat membacakan jawaban bupati Barut terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD pada rapat Paripurna III masa siding I Tahun 2022, di Muara Teweh, Senin (5/12/2022).
Sugianto sempat menyinggung soal dampak pengelolaan dana dari pemerintah pusat dan hubungannya dengan pengelolaan dana perimbangan masih sama seperti sebelumnya. Di mana dana perimbangan merupakan salah satu komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Sugianto menyampaikan pula, sehubungan dengan pertanyaan, apakah pemerintah daerah sudah melakukan pengkajian kembali secara mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah, jawabannya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan naskah akademik, memuat kajian teoritis dan praktik empiris.
Menanggapi pertanyaan bagaimana asas konsep dasar peraturan daerah di Kabupaten Barut, Sugianto menyampaikan asas penyususunan raperda pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, asas umum penyusunan APBD, Asas umum pelaksanaan APBD dan asas umum penaatausahaan keuangan daerah.
“Konsep dasar pengelolaan keuangan daerah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan, sesuai dengan jabatan dan wewenangnya, meliputi perencanaan, pelaksanaan,pengawasan dan pertanggungjawaban,”jelas dia. (Melkianus He)
Discussion about this post