KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya sampaikan 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD setempat pada rapat paripurna ke 13 masa sidang 1 tahun sidang 2022/2023 yang dimpimpin langsung Ketua< Sigit K Yunianto.
Tiga raperda inisiatif DPRD yang dimaksud yaitu Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar dan Raperda tentang Perubahan atas Perda 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam perkembangannya, ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut mendapat respon yang positif dari Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagaimana dalam rapat paripurna ke-14 masa sidang I terhadap raperda dimaksud, yang dilaksanakan secara virtual, pada Senin (19/12/2022) pagi.
“Kami sudah menelaah lebih jauh ketiga raperda inisiatif ini. Banyak ditemukan kesamaan persepsi pada dua lembaga pemerintahan ini,” ungkap Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat menyampaikan pidato pengantarnya.
Seperti pada pertimbangan penyusunan raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara, menjadi tanggung jawab negara, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Apalagi kita sebagai bagian dari provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat julukan Bumi Pancasila,” ungkap Fairid.
Selanjutnya terkait pertimbangan dibuat raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar, pihaknya ucap Fairid, sepakat karena berdasarkan fakta di lapangan khususnya di dalam kota Palangka Raya, masih banyak tanah atau lahan yang belum dimanfaatkan dan rawan terlantar sehingga tidak memberikan manfaat, baik bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar.
Kemudian, terkait raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14/2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dalam rangka untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Dijelaskan, baik minuman beralkohol bermerk pabrikan maupun terhadap minuman beralkohol tradisional yang saat ini cukup banyak beredar dan dinikmati oleh sebagian masyarakat Kota Palangka Raya. Terutama dalam acara adat, maka perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah. (srs)
Discussion about this post