KALAMANTHANA, Muara Teweh – Plh (Pelaksana Harian) Kepalla Polres Barito Utara, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, mengatakan, jumlah tindak pidana pada 2022 sebanyak 157 perkara, melalui rilis pers akhirat tahun, Jumat (30/12) 2022).
Jumlah tindak pidana tersebut naik 9 persen dibandingkan tahun 2021 yang tercatat 144 tindak pidana.
“Penyelesaian tindak pidana mengalami tren positif. Pada 2021 sebanyak 131 penyelesaian tindak pidana. Sedangkan tahun 2022, dan yang terselesaikan sebanyak 167 tindak pidana atau 27 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Dharmeswara.
Kasus yang mendominasi tahun 2022 pencurian dengan pemberatan 16 kasus, cabul atau persetubuhan 13 kasus, penganiayaan 10 kasus, dan curanmor 9 kasus.
“Dengan terjadinya tindak pidana tersebut, langkah-langkah yang kita sudah kita laksanakan selama tahun 2022 yaitu dengan melaksanakan kegiatan patroli, memberikan info himbauan, menggalang tokoh masyarakat, tokoh adat, masyarakat serta melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan melakukan bimbingan dan penyuluhan,”jelas dia.
Baca Juga: 9 Personil Polres Barito Utara Naik Pangkat, Kabag Ops Budiono Punya 1 Melati di Pundak
Sedangkan kecelakaan lalu lintas, tercatat tahun 2021 sebanyak 28 kecelakaan lalu lintas dan tahun 2022 sebanyak 30 kasus kecelakaan. Ada kenaikan sebanyak 7 persen. Korban meninggal dunia tahun 2021 berjumlah 1 (orang sedangkan tahun 2022 sebanyak 5 (orang meninggl dunia atau naik 400 persen.
Korban luka berat (LB) tahun 2021 sebanyak 13 orang menjadi 15 orang tahun 2022 naik sekitar 15 persen. Korban luka ringan (LR) tahun 2021 sebanyak 39 orang, dan tahun 2022 menjadi 19 orang, atau turun 15 persen.
Sedangkan penyelesaian perkara untuk tahun 2022 sebanyak 23 perkara, dan pada tahun 2021 sebanyak 5 perkara atau naik sekitar 360 persen. Persentase selesai perkara tahun 2022 sekitar 77 persen, sedangkan tahun 2021 sebanyak 18 persen atau naik menjadi 328 persen.
Jumlah kerugian meterial pada tahun 2021 sebesar Rp143.650.000, dan pada tahun 2022 sebesar Rp191.600.000 atau naik sekitar 33 persen.
Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 untuk tilang sebanyak 201 tilang, pada tahun 2022 menjadi 1.410 tilang naik sekitar 601 persen. Sedangkan vonis PN pada tahun 2021, sebanyak 141, sedangkan tahun 2022 vonis PN sebanyak 1.390 cendrung naik sebesar 886 persen. Dan untuk denda, pada tahun 2021 sebesar Rp42.735.000, sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp332.800.000 cendrung naik sebesar 679 persen.
Kategori tindak pidana narkoba, pada tahun 2021 sebanyak 25 kasus dengan penyelesaian 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang dan barang bukti (BB) sebanyak 100,05 gram.
Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 32 kasus narkoba, selesai 29 kasus, dalam proses lidik 3 kasus, jumlah tersangka sebanyak 38 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 260,5 gram.
“Jumlah kasus narkoba tahun 2022 dibanding dengan tahun 2021 meningkat sebanyak 7 kasus atau naik 28 persen. Kenaikan kasus narkoba ini perlunya perhatian kita semua dengan kenaikan ini ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Dharmeswara.
Beberapa kasus menonjol selama 2022, antara lain tindak pidana pengeroyokan pada 14 Agustus 2022, sudah selesai juga P21 tahap 2 kemudian tindak pidana bidang migas untuk LP 15 September 2022.
Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 8 September 2022 ini sudah P21. Tindak pidana illegal logging dengan LP 5 Maret 2022 sudah P21.
Perkara illegal mining, tindak pidana pertambangan emas tanpa izin dengan LP 13 Juli 2022 sudah masuk tahap P-21.(Melkianus He)
Discussion about this post