KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng mendorong pemerintah daerah membantu proses pemekaran sejumlah desa di daerah setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin, mengatakan ada sebanyak 30 desa yang mengusulkan pemekaran. Puluhan desa tersebut tersebar di 8 kecamatan.
“Usulan pemekaran beberapa desa itu disampaikan sejak tahun 2017,” katanya usai rapat membahas usulan pemekaran desa bersama eksekutif dan panitia pemekaran desa, Senin (9/1/2023).
Menurut Lawin usulan pemekaran 30 desa tersebut saat ini masih dalam proses karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak panitia pemekaran desa.
Adapun salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah berita acara musyawarah desa terkait penyisihan anggaran ADD dan DD dari desa induk sebesar 30 persen untuk dana operasional desa persiapan.
“Untuk itu kami mendorong pemerintah daerah dapat membantu di dalam proses pelaksanaan pemekaran desa-desa tersebut,” ujarnya.
Selain itu Lawin juga meminta panitia pemekaran desa dapat melengkapi beberapa persyaratan yang diminta oleh pihak Pemprov Kalteng.
“Kami minta panitia pemekaran desa bisa menyiapkan tahapan persyaratannya, kalau tidak siap terpaksa tidak kami ikut sertakan di dalam 30 desa yang mengikuti pemekaran,” tegas Lawin. (irs)
Discussion about this post