KALAMANTHANA, Paringin – Anggota DPRD Kabupaten Balangan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penyelenggara Pemilu di Ruang Rapat Gedung DPRD setempat, Selasa (14/1/2023).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Balangan, Hafis Ansyari mengatakan, rapat untuk menyampaikan aspirasi dari partai politik yang mana mereka menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan menyarankan untuk melepaskan spanduk yang ada di beberapa titik di Desa-desa.
“Jadi kami hari ini tadi menanyakan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Balangan Selaku pihak Pengawasan Pemilu dan KPU Kabupaten Balangan selaku pihak penyelenggara pemilu, apakah hal tersebut memang termasuk dalam aturan PKPU tentang alat peraga kampanye,” kata dia.
Dalam hal ini Sebenarnya Pihak Bawaslu Kabupaten Balangan tidak berhak untuk mengeksekusi pelepasan sepanduk karena mereka seharusnya hanya mendata Apakah itu termasuk dalam kategori pelanggaran dalam pemilu atau tidak baru kemudian melaporkannya ke KPU Kabupaten Balangan. Ujar nya
Dari hasil Rapat ini dikatakan bahwa ini merupakan mis komunikasi antara Panwaslu Kecamatan dengan Bawaslu Kabupaten Balangan. (Theo)
Discussion about this post