KALAMANTHANA, Muara Teweh – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara, menyelipkan 3 catatan dalam pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (18/1/2023).
3 catatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yaitu :
(1) Pengelolaan Keuangan Daerah harus taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Serta dapat mendorong penggunaan keuangan daerah untuk perbaikan inftastruktur yang menjadi landasan utama dalam pemulihan ekonomi,
(3) Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara optimal, pelaksanaan tugas dan wewenang, pengelolaan keuangan melibatkan informasi aliran data, penggunaan penyajian dokumen secara elektronik.
“Untuk itu, kami, Fraksi PDI Perjuangan menyepakati Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru bicara F-PDI Perjuangan, Karianto Saman.
F-PDI Perjuangan mengharapkan Perda ini dapat menjadi stimulus bagi tumbuh kembangnya kesejahteraan sosial masyarakat di daerah ini.
Fraksi Partai Gerindra, juga menyampaikan catatan agar mendapat perhatian dari Pemkab Barito Utara terhadap raperda pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Juri bicara Fraksi Gerindra, Sofia, nmeminta agar mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang lebih tertib, akuntabel serta transparan dengan mengacu pada Permen nomor 12 tahun2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah. (Melkianus:He)
Discussion about this post