KALAMANTHANA, Kasongan – Tugas dan fungsi damang kepala adat di Kabupaten Katingan cukup berat. Mengingat beban dan tanggung jawab mereka melestarikan, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat.
“Terutama untuk menegakkan budaya rumah betang dan belum bahadat dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga khususnya di Kabupaten Katingan. Serta Ikut menjaga kerukunan antar golongan, ” kata Anggota DPRD Katingan, M Efendie, Kamis (19/1/2023).
Dalam memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat diwilayahnya tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat.
“Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, damang kepala adat dibantu oleh keberadaan mantir, perdamaian adat, atau adat tingkat kecamatan, ” bebernya.
Selanjutnya, dirinya mengingatkan agar damang bersikap dan berperilaku bijak. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan. Dengan berbekal hal itu, pelayanan kepada masyarakat harus dapat bertindak seadil-adilnya.
Ia meminta seluruh masyarakat Kabupaten Katingan secara umum untuk bersama tanpa memandang asal-usul, golongan ras dan sebagainya dalam membangun Kabupaten Katingan ini sehingga, apa yang telah dicapai dan dapat ditingkatkan lagi. Sehingga, menjadi lebih maju dengan cara menggali berbagai potensi yang dimiliki.
“Mulai dari sumber daya yang selama ini belum dapat dimaksimalkan supaya dapat dimaksimalkan. Terkait, dengan pelayanan yang diberikan damang masyarakat bisa mengawasinya, ” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post