KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang buruh harian lepas, J alias Jaya (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, karena diduga terlibat peredaran sabu, Kamis (19/1/2023).
Jaya dicokok di samping loket CV Simpati Jaya Travel Jalan Yetro Sinseng, RT 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh.
Jaya tak berkutik karena dari tangannya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,79 gram. Sabu dikemas dalam 3 plastik klip kecil bening.
Dalam istilah internal pengedar atau kalangan pengguna sabu, paket seperti itu disebut paket hemat alias pahe. Harga 1 pahe sabu mencapai ratusan ribu rupiah.
“Kami mendapat informasi tersangka sedang berada di Simpati Jaya Travel, sekaligus tempat huniannya. Kami mengamankan dan menggeledah badan. Ditemukan 3 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotik jenis sabu, ” jelas Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Jumat (20/1/2023).
Barbuk sabu disimpan di dalam kotak rokok LA ICE PURPLEBOOST warna ungu, milik tersangka Jaya. Selain itu, ada pula beberapa barbuk lainnya.
Menurut Arie, penyidik menjerat Jaya dengan sangkaaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 /2009 tentang Narkotika kepada tersangka Atun dan Ricci.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Jaya tak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.(Melkianus He)
Discussion about this post