KALAMANTHANA, Kasongan– Dalam meningkatkan kepatuhan pajak dari sektor reklame, tim terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakara Kabupaten Katingan turun melakukan penindakan dengan mendatangi sejumlah tempat pelaku usaha yang bergerak di jasa reklame.
Anggota satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan berperan untuk mengawal pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan. Kedua instansi teknis tersebut berupaya menangani penerimaan bagi daerah melalui tindakan preventif.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pihaknya melakukan penegakkan Perda terutama dalam penertiban reklame dan kedisiplinan atau kepatuhan pajak dari sektor reklame.
Sehingga, pihak swasta yang bergerak di jasa reklame dapat mematuhi penerapan tata kelola pemasangan reklame dan kepatuhan wajib pajak.
“Tim turun langsung ke lapangan karena merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan dari sektor Pajak Reklame. Dalam kegiatan ini, tim menemukan banyak pelaku usaha yang belum memiliki Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Reklame,” ungkapnya, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, berarti pelaku usaha tersebut juga belum membayar pajak atas penyelenggaraan reklame yang mereka gunakan pada tempat usaha mereka. Adapun tempat usaha yang telah Tim datangi dan pelaku usaha yang bersedia untuk membayar Pajak Reklame sebanyak 40 tempat.
“Diharapkan melalui upaya percepatan pemungutan pajak reklame mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan. Terutama dari sektor layanan jasa advertising atau iklan dan pengumunan melaui Pajak Reklame,” pungkasnya. (Hr)
Discussion about this post