KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selain pengedar sabu, Mis’at, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengamankan dan memeriksa 3 orang diduga pemakai sabu di loket Travel CV Global Borneo Azzahra, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Senin (23/1/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo didampingi Kepala Unit, Aipda Heria, Selasa (24/1/2023) membenarkan, ada 4 orang yang diperiksa dalam dua laporan berbeda terkait narkoba.
“Ada 2 LP, masing-masing berjalan sendiri. 1 sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 21,67 Gram. Sedangkan 3 lainnya sebagai pemakai dan saat ini sedang diasesmen untuk menjalani rehabilitasi, ” jelas Arie kepada wartawan.
3 orang yang diduga sebagai pemakai narkoba adalah AA, BP, dan EB. Ketiganya sebagai sopir dan pemilik travel Global Borneo Azzahra.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Lanjas Muara Teweh Ditangkap Bersama Barbuk 21,67 Gram
“Mereka diamankan saat baru selesai mengonsumsi sabu. Barang bukti dari ke-3 orang tersebut kurang dari 1 Gram. Kita sudah dalami, mereka tidak terlibat sebagai penjual atau pengedar, sehingga bisa diasesmen untuk rehab,” tambah dia.
Arie kembali memaparkan kronologis pengungkaoan kasus narkoba di Lanjas, pihaknya mengintai target operasi (TO) Mis’at di Loket Travel CV Global Borneo Azzahra di Jalan Yetro Sinseng.
Namun saat polisi tiba di lokasi tersebut, 3 orang supir dan pemilik travel lebih dahulu diamankan, karena mereka diduga kuat baru saja mengonsumsi sabu.
Berselang kemudian, datang Mis’at untuk mengambil paket kiriman di loket travel. Polisi yang sudah menunggunya segera menggeledah. 1 paket sabu ditemukan dalam sebuah amplop kecil.
Ke-4 orang itu pun dibawa ke Polres Barito Utara. Penyelidikan dikembangkan. Dari hasil interogasi, polisi bersama Mis’at pergi ke rumah Mis’at di Jalan Kasturi, RT 18, RW 05, Kelurahan Lanjas.
“Di sini kita temukan 19 paket sabu milik tersangka Mis’at. Jika ditotal dengan temuan dalam amplop kecil menjadi 21,67 Gram. Perkara ini berdiri sendiri di luar 3 pemakai yang disebutkan tadi, ” kata Arie lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menjerat Mis’at dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 /2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan 3 orang lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara. Pihak keluarga datang menjenguk dan mengantar makanan.
“Sekitar setahun saya berurusan jual narkoba, ” demikian pengakuan Mis’at kepada KALAMANTHANA, Selasa siang.(Melkianus He)
Discussion about this post