KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat merencanakan penyusunan regulasi berkaitan dengan pembangunan Mall Pelayanan Publik atau MPP diwilayah setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapala DPMPTSP Pulang Pisau, Letting kepada awak media, Selasa (24/01/2023) di ruang kerjanya.
“Program ini memang ketentuan dari pemerintah pusat, dimana setiap daerah diminta untuk memiliki mall pelayanan publik. Untuk di wilayah Kalteng sendiri MPP sudah ada di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan sudah diresmikan baru-baru tadi,” ucap Letting.
Saat disinggung terkait perbangunan MPP itu, pihak DPMPTSP Pulang Pisau belum bisa memastikan. Sebab, proses pembangunan gedung tersebut tentu membutuhkan lahan cukup luas dan anggaran cukup besar.
“Semoga saja 2024 mendatang hal ini dapat terealisasi. Karena perlu lokasi dan pembebasan lahan dalam proses pembangunannya. Jadi tahun ini kita fokus dulu pada regulasinya, apakah nanti berbetuk Perbup atau Perda untuk menyamakan persepsi,” harapnya.
Ia menjelaskan, di dalam Mall Pelayanan Publik terdiri atas Dinas, Badan dan Instansi yang bersifat pelayanan publik.
“Yang pastinya di dalam MPP itu pihak yang berorientasi pada pelayanan publik. Sedikit contoh, seperti pelayanan KTP dan KK oleh pihak Dukcapil, STNK oleh Samsat, termasuk masalah perijinan seperti kami jadi satu pintu di MPP. Ini tidak lain untuk mempermudahkan masyarakat, namun saat ini lokasi masih belum ditetapkan, kalau mau kita sebagai ini lokasinya di tengah keramaian (perkotaan),” tutupnya.(Oktavianus)
Discussion about this post