KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang warga Kabupaten Barito Utara, bernama Herman, mengadukan pencaplokan tanah miliknya kepada tiga instansi terkait di Provinsi Kalimantan Tengah.
Tanah milik Herman seluas 2.269 M2, kini telah menjadi Jalan Nasional di Lingkar Kota Muara Teweh. Tanah tersebut masuk dalam sertipikat miliknya nomor 00128 di Kelurahan Lanjas.
“Saya baru tahu tanah tersebut telah menjadi Jalan Nasional, saat hendak memecahkan sertipikat. Pihak BPN/ATR meminta saya menandatangani hibah, ” jelas Herman kepada KALAMANTHANA, Rabu (25/1/2023).
Herman datang ke kantor BPN/ATR Barito Utara Desember 2022. Begitu mengetahui tanahnya sudah berubah status dan fungsi, ia pun segera menyurati BPN, Dinas PUPR Barito Utara, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalteng.
“Saya ingin tahu siapa yang menyerahkan tanah tersebut. Atau kalau dahulu ada pembebasan lahan, pihak mana yang menerima. Saya sebagai pemilik tidak pernah menghibahkan dan menjual tanah terasbut, ” lanjut dia.
Dalam surat kepada BPN, PUPR, dan BPJN, Herman memohon agar masalah tanahnya dapat dimediasi dan difasilitasi, sehingga pihaknya bisa secara gamblang menjelaskan riwayat tanah tersebut.
“Saya sampai hari ini membayar pajak tanah itu sesuai aturan. Tidak pernah lalai. Sertipikat tanah kami lebih dahulu ada daripada Jalan Nasional. Sejak tahun 80-an kami pegang, dulu namanya SK dikeluarkan oleh Kantor Agraria di Palangkaraya, ” kata pria yang akrab dipanggil Tek Lin ini.
Ia merasa kecewa, karena surat yang dilayangkan kepada beberapa pihak tak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Bahkan terkesan dia dipingpong dari satu instansi ke instansi lain.
“Kalau saya harus menghibahkan, saya harus tujukan ke pihak mana. Ini yang saya ingin diklirkan semuanya, karena perlu penjelasan demi kepastian hukum, ” ujar dia.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Survei, dan Pemetaan Kantor BPN/ATR Barito Utara, Bambang, sedang perjalanan dinas luar.
Salah satu pejabat Tata Usaha, Septi, ditemu di kantor, Rabu pagi mengatakan, pihak pemilik tanah perlu melengkapi dengan surat tertulis kepada BPN untuk penanganan masalah tersebut.
Surat jawaban Kepala BPN Barito Utara, Radianoor Setiawan tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima media ini menyebutkanmenyebutkan, permasalahan tanah Herman seharusnya disampaikan kepada Dinas Perumahna Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, karena penyelesaian tanah Herman bukan kewenangan Kantor Pertanahan Barito Utara.
Informasi terakhir yang dihimpun media ini, Herman menerima undangan dari Dinas Perumahna Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ka upayen Barito Utara untuk memberikan penjelasan soal tanahnya di Lingkar Kota Muara Teweh, Kamis (26/1/2023) pukul 09.00 WIB.(Melkianus He)
Discussion about this post