KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Polsek Lahei AKP Mohammad Far’ul Usaedi menjelaskan, keluarga korban Jurisan Bin Pajuri ((70), bukan Jurisman (68) seperti berita terdahulu, telah bertemu dengan pihak PT PLN (Prsero) Unit Layanan Transmisi GI (ULTG) Muara Teweh, Minggu (29/1/2023).
“Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihak keluarga telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak PLN ULTG Muara Teweh, ” jelas dia kepada KALAMANTHANA, Minggu malam.
Menurut Kapolsek Lahei, pihak PLN ULTG Muara Teweh mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban. Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PLN terkait bantuan sosial dan tidak mematok besaran nilai uang.
‘Dari hasil koordinasi dengan pihak keluarga, mereka telah menerima dengan ikhlas kejadian tersebut, sehingga tidak dilakukan visum. Pihak keluarga bersedia membuat surat pernyataan, ” kata dia.
Berdasarkan penjelasan 2 petugas PLN ULTG Muara Teweh, Akfian dan Andika, kepada Polsek Lahei, diketahui apabila kesetrum ada ledakan dan pohon menjadi gosong. “Namun untuk kondisi korban tidak ada luka -luka atau gosong. Menurut info yang didapat, korban punya riwayat penyakit jantung, ” tambah Far’ul.
Baca Juga: Soal Korban Tewas di Ipu, Lahei, Ini Jawaban PLN Muara Teweh
Dari hasil olah TKP, polisi mendapat. gambaran bahwa saat korban Jurusan sedang menebang pohon di bawah ruang bebas SUTET, diduga pohon tersebut menyangkut pada kabel listrik, sehingga mengakibatkan korban kesetrum dan meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga tersengat atau tersentuh kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET), Jurisan warga Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Jurisman (68) ditemukan tewas di hutan, Minggu (29/1/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh cucunya. Korban diketahui masuk ke areal hutan untuk menebang pohon. Belakangan diketahui korban kelahiran Nihan ini meninggal dunia diduga terkena setrum listrik jalur SUTET 150 KV di Desa Ipu.(Melkianus He)
Discussion about this post