KALAMANTHANA, Kasongan– Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Runai dieksekusi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Ia merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandi Rusdy Quilem mengatakan, sebelumnya terdakwa Runai sempat di vonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Namun pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdakwa di vonis terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta dibebankan pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.
“Usai menerima salinan putusan kasasi tersebut pada 3 Febuari 2023 maka pihak Kejaksaan Negeri Katingan langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” katanya, Minggu (5/2/2023).
Dalam penanganannya, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 781 juta 700 ribu. Sehingga, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini JPU juga mengajukan dua orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin Adae Enel,” sebutnya.
Ia menegaskan, terhadap terdakwa Hendri Nuhan yang juga merupakan mantan staf ahli Bupati Katingan telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan Bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan telah di eksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Sedangkan terhadap terdakwa Adae Enel berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan pengadilan tipikor Palangka Raya dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama enpat tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp. 781 juta 700 ribu subsider satu tahun enam bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi. (hr)
Discussion about this post