KALAMANTHANA, Muara Teweh – Persetubuhan alias perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, terjadi lagi di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah. Pelaku AAY (24), warga Kecamatan Teweh Baru ditangkap polisi, Minggu (5/ 2/2023).
AAY digelandang ke Polres Barito Utara, setelah polisi menerima laporan dari ayah korban. Perbuatan AAY terungkap, karena ada seorang kerabat korban mengetahui dan melihatnya masuk ke rumah korban. Meski belakangan AAY kabur dan meninggalkan sepeda motornya.
‘Kami menahan tersangka AAY, karena diduga kuat mencabuli atau menyetubuhi korban berusia 16 tahun, ” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Kalamanthana, Senin (6/2/2023) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, selama ini tersangka AAY berpacaran dengan korban. Perbuatan pelaku diketahui pada Kamis (1/2/2023).
Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, ayah korban menerima telepon dari kerabatnya. Isi telepon bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam rumah di Kecamatan Teweh Baru.
Ayah korban pun bergegas pulang. Setiba di rumah, sang ayah hanya mendapati anaknya atau korban seorang diri. Namun ada sebuah motor Honda Scoopy warna merah yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Sang ayah mengorek keterangan dari korban. Lalu terkuaklah pemilik motor itu AAY. Korban mengaku berpacaran dengan pria tersebut. Selama berpacaran, mereka berulangkali berhubungan badan.
“Korban mengaku disetubuhi sebanyak 5 kali. Pertama kali terjadi pada Desember 2022 dan terakhir 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, ” kata Wahyu.
Ayah korban tak terima perbuatan AAY terhadap putrinya, sehingga melayangkan laporan atau pengaduan ke Polres Barito Utara. Polisi pun mencari dan menangkap pelaku di Kecamatan Teweh Baru.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, antara lain selembar baju kemeja lengan panjang berwarna merah muda, selembar celana leging panjang berwarna hitam, selembar celana dalam warna merah muda, selembar BH berwarna hitam, selembar baju kaos lengan pendek berwarna merah maron, selembar celana pendek berwarna abu rokok, selembar celana dalam berwarna biru muda.
Tersangka AAY tak banyak berkomentar soal, kasus ini, kecuali mengakui dia dan korban dalam status pacaran.
Pelaku Diancam Pidana di Atas 5 Tahun
Kini tersangka AAY harus bertanggungjawab atas dugaan perbuatan menyetubuhi atau mencabuli anak di bawah umur.
Ancaman hukuman cukup berat sudah menantinya. Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 81 ayat (1) dicantumkan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, Satreskrim Polres Barito Utara juga melaksanakan koordinasi dengan pihak P2TP2A Disdalduk Barito Utara dan Bapas Muara Teweh untuk melakukan litmas terhadap korban. Serta melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) (Melkianus He)
Discussion about this post