KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita turut mengajak masyarakat Kota Cantik untuk bisa mengikuti atau melakukan vaksinasi booster kedua.
“Harus disadari vaksin Covid-19 booster ke dua ini sebagai penguat, dan meningkatkan daya tahan tubuh terhadap serangan virus berbahaya tersebut,” kata Ruselita belum lama ini.
Lebih lanjut politisi wanita DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Perindo ini menuturkan, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 yakni suntik ke empat atau booster kedua tersebut, maka masyarakat bisa melakukan atau mendapatkan vaksin itu di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini.
Sekedar diketahui tambah Ruselita, vaksinasi yang keempat ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan dimana mulai 24 Januari 2023 yang lalu, seluruh masyarakat dapat menerima booster vaksin Covid-19 yang kedua. Adapun syarat untuk bisa mendapatkan booster kedua Covid-19 yakni, jarak minimal enam bulan dari vaksin booster pertama. Sementara usia minimal 18 tahun.
“Lakukanlah booster kedua agar semua orang memiliki kekebalan yang lebih baik. Kalau kita sudah kebal semakin mudah kita melaksanakan pemulihan ekonomi,” ajaknya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan vaksinasi booster tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam londisi darudrat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM. (bs)
Discussion about this post