KALAMANTHANA, Kasongan– Polres Katingan ciduk dua orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu yaitu Saputra (43) dan Rahmat Pahruziannor (23). Keduanya merupakan saudara ipar.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh satuan reskoba polres katingan dengan mengamankan bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket dengan berat kotor 33,18 gram.
“Berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada personel Res Narkoba terkait adanya peredaran sabu di daerah Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, ” ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).
Ia mengatakan, pada Rabu abu tanggal 1 Februari 2023 siang hari, anggota Sat Res Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Mendawai.
Kemudian, anggota Sat Resnarkoba melakukan kordinasi dengan Polsek Mendawai untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku hingga diketahui berada di Desa Mendawai.
Mengetahui hal tersebut anggota Satres Narkoba segera menuju ketempat tersebut bersama Polsek Mendawai langsung memimpin jalannya penangkapan yang di saksikan oleh Ketua RT setempat.
“Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan 42 paket narkotika jenis shabu dari dalam rumah serta barang barang lainnya”, bebernya
Ia memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mari memberantas narkotika. Maka, apabila ada informasi-informasi terkait adanya peredaran agar segera laporkan kepada polisi. (hr)
Discussion about this post