KALAMANTHANA, Muara Teweh – 2 remaja berusia di bawah umur di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, terpaksa berurusan dengan polisi, karena terlibat pencurian sepeda motor atau curanmor di 2 tempat berbeda, Sabtu (11/2/2023).
Hanya dalam sehari, A (15) dan Y (14) mencuri sepeda motor di Jalan Veteran dan Jalan Mangkusari, Pasar Ipu, Sabtu sekitar pukul 02.00-03.00 WIB.
Dalam aksinya, mereka cuma mengandalkan alat bantu berupa gunting, bukan kunci T atau alat lain yang biasa dipakai maling motor.
Motor dicuri dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan gunting hingga dol. Motor bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci yang asli.
Namun aksi 2 remaja tersebut bisa diungkap polisi berselang 12-15 jam kemudian. Mereka ditangkap dengan barang bukti 2 sepeda motor dan gunting bergagang plastik hijau.
“2 tersangka curanmot ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Barito Utara. Korban melapot kepada polisi. Sepeda motor yang dicuri Yamaha Mio dan Suzuki Satria, ” jelas Kepala Satreskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, kepada Kalamanthana, Minggu (13/2/2023).
Menurut Wahyu, polisi lebih dahulu menangkap A di Jalan Meranti, setelah menerima laporan dari korban Salim bahwa sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih miliknya hilang.
Sepeda motor tersebut diparkir di halaman kosong Jalan Veteran, Gang Kinibalu, RT 26, Kelurahan Melayu. Saat pemilik hendak memakai, sepeda motor. raib.
Belakangan anggota piket fungsi Polres Barito Utara mendapat informasi dari korban Salim, bahwa dia melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dan sempat membuntuti sampai ke Jalan Meranti, wilayah Dermaga.
Mendengar informasi tersebut, anggota Unit olIpsnal beserta piket fungsi Polres Barut mendatangi korban Salim di Jalan Meranti. Sabtu sekitar pukul 18.15 WUB, tersangka A ditangkap bersama barang bukti.
Dari hasil pengembangan penyidikan, A mengaku mencuri motor bersama temannya, Y. Bukan hanya di Jalan Veteran, tetapi juga di Jalan Mangkusari. Pola pencurian sama, tersangka menggunakan gunting untuk merusak lubang kunci.
Polisi menjemput Y di rumahnya di Kelurahan Melayu, Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB. “A dan Y mengaku menyembunyikan 2 sepeda motor curian di semak-semak di Jalan Bangau, ” kata Wahyu.
Keduanya mengaku kepada polisi beraksi dengan bantuan alat berupa gunting. “Pada Sabtu sore, kedua tersangka mengambil sepeda motor dari semak-semak untuk dipakai. A memakai Yamaha Mio Sporty dan Y memakai Suzuki Satria FU,” tambah dia.
A dan Y dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Keduanya hanya diam saat ditemui di Satreskrim Polres Barito Utara.(Melkianus He)
Discussion about this post