KALAMANTHANA, Muara Teweh – Meski sudah mengadukan masalah tanahnya ke-3 instansi terkait, seorang warga Kabupaten Barito Utara, bernama Herman, belum juga mendapatkan solusi alias tindak lanjut.
Justru kesan yang mencuat, problem tanah seakan dibiarkan mengambang, sehingga Herman menjadi gamang dan diam dengan sendirinya.
Sejak Desember 2022, Herman mengadukan pencaplokan tanah miliknya kepada 3 instansi terkait di Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Tanah milik Herman seluas 2.269 M2, kini telah berubah menjadi Jalan Nasional di Lingkar Kota Muara Teweh. Tanah tersebut masuk dalam sertipikat miliknya nomor 00128 di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Padahal orang tuanya dan dia selalu ahli waris tak pernah menghibahkan tanah itu.
Pada Kamis (26/1/2023), Herman datang memenuhi panggilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Barito Utara, karena instansi ini mau merespon laporan Herman.
Sebelumnya dia susah melaporkan masalah tanahnya kepada BBPN/ATR Barito Utara, Dinas PUPR Barito Uttara, Bupati Barito Utara, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalteng.
Dalam pertemuan 26 Januari 2023, pihak Dinas PRKPP membuat notulen hasil pembicaraan atau wawancara dengan Herman. Bahkan turun ke lapangan. Notulen itu akan dilaporkan kepada kepala dinas,
“Saya percaya kepada pemerintah selaku pembuat dan pengawas pelaksanaan regulasi. Semoga ada solusi terbaik buat penyelesaian masalah tanah saya, ” kata Herman, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Tanahnya Dicaplok Buat Jalan Nasional, Warga Barito Utara Ini Mengadu ke-3 Instansi
Ketika dikonfirmasi soal masalah tanah tersebut, Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Barito, Fery Kusmiadi, mengatakan, pihaknya masih mempelajari soal tanah Herman. “Yang pasti saya pelajari dulu. Kami tidak perlu gegabah, ada beberapa hal yang perlu kita cek,” ucap Fery, Senin.
Apa saja yang harus dipelajari dan dicek? Fery mencontohkan masalah administrasi. “Yang pasti administrasi dululah. Punya Pak Herman kita tangani sambil berjalan, ” sambung dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herman baru mengetahui tanahnya telah menjadi Jalan Nasional, saat hendak memecahkan sertipikat. Pihak BPN/ATR meminta dia menandatangani hibah.
Herman datang ke kantor BPN/ATR Barito Utara Desember 2022. Begitu mengetahui tanahnya sudah berubah status dan fungsi, ia pun segera menyurati BPN, Dinas PUPR Barito Utara, Bupati Barito Utar, dan BPJN Provinsi Kalteng.
“Saya ingin tahu siapa yang menyerahkan tanah tersebut. Atau kalau dahulu ada pembebasan lahan, pihak mana yang menerima. Saya sebagai pemilik tidak pernah menghibahkan dan menjual tanah terebut, ”ucap Herman.
Dalam surat kepada BPN, PUPR, dan BPJN, Herman memohon agar masalah tanahnya dapat dimediasi dan difasilitasi, sehingga pihaknya bisa secara gamblang menjelaskan riwayat tanah tersebut.
“Saya sampai hari ini membayar pajak tanah itu sesuai aturan. Tidak pernah lalai. Sertipikat tanah kami lebih dahulu ada daripada Jalan Nasional. Sejak tahun 80-an kami pegang, dulu namanya SK dikeluarkan oleh Kantor Agraria di Palangkaraya, ” kata pria yang akrab dipanggil Tek Lin ini.
Ia merasa kecewa, karena surat yang dilayangkan kepada beberapa pihak tak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Bahkan terkesan dia dipingpong dari satu instansi ke instansi lain.
Surat jawaban Kepala BPN Barito Utara, Radianoor Setiawan tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima media ini menyebutkan, permasalahan tanah Herman seharusnya disampaikan kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, karena penyelesaian tanah Herman bukan kewenangan Kantor Pertanahan Barito Utara.(Melkianus He)
Discussion about this post