KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 86,12 gram senilai Rp110. 000.000, Kamis (16/2/2023) di Muara Teweh.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Berat 86 gram, dengan total paket 149. Tersangka total keseluruhan 24 perkara, ” kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Barito Utara, Kompol Roni Wijaya kepada pers, Kamis siang.
Menurut Roni, jika dihitung harga paket paling kecil sabu Rp200.000, nilai barang bukti yang dimusnahkan dengan berat bersih 50 gram mencapi sekitar Rp100. 000.000 lebih. “Kasat.narkoba dinilai berhasil, karena nyaris setiap minggu ada yang ditangkao yerkait peredaran gelap narkotika, ” kaya pria yang juga Wakapolres Barut ini.
Salah satu tersangka perkara narkoba yang dihadirkan saat pemusnahan barbuk membenarkan, harga 1 paket hemat seberat 6 Mili Gram Rp200.000. “Dijual kepada yang memesan. Kebanyakan karyawan tambang batu bara,” ujar dia.
Barbuk sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara periode Juni 2022 sampai dengan 14 Februari 2023. Pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Pemusnahan kali ini berlangsung di ruangan Satuan Resnatkoba Polres Barito Utara. Turut hadir Kasi Pidum Kejari Barito Utara, perwakilan Lapas, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesbangpol Edy Nugroho, dan perwakilan tokoh masyarakat.
Berdasarkan data pada Satresnarkoba Polres Narkoba beberapa kecamatan yang tergolong rawan peredatan narkoba jenis sabu adalah Lahei, Lahei Barat, Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Montallat.(Melkianus He)
Discussion about this post