KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masih ingat peristiwa pembakaran 2 unit rumah di Jalan Arnit Saliu, Sawah Buyung, RT 07, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara, Minggu (25/12/2022), sekitar pukul 17.25 WIB?
Nah, setelah sempat kabur 1,5 bulan lebih, tersangka pembakar rumah di Gunung Timang Hendri (35), petani warga RT 001, Desa Kandui dibekuk polisi di ladang wilayah Sakulu ,Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang, Kamis (16/2/2023) subuh.
“Pelaku pembakar rumah di Gunung Timang ditangkap dan disidik di Polres, ” ucap Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Kalamanthana, Kamis.
Tersangka Hendri diduga membakar rumah milik Adi. Dari rumah Adi, api merembet ke rumah milik Hartajian. Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Korban Hartajian menerima laporan dari istrinya sepulang dari Puskesmas Kandui. Istrinya melaporkan rumah Adi terbakar dan apinya merambat ke rumah mereka.
Setelah korban mengecek, ternyata memang benar bangunan rumah dengan ukuran lebar 6 Meter dan panjang 10 Meter ludes terbakar.
Usai beraksi, tersangka Hendri langsung kabur. Jejaknya sempat hilang, sampai masuk informasi pekan lalu bahw dia terlihat berada di sekitar ladang wilayah Sakulu.
Wahyu mengatakan, pihaknya menerima informasi pelaku bersembunyi di dalam sebuah pondok di tengah hutan. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Barito Utara beserta Polsek Gunung Timang menyelidiki.
“Tadi subuh sekitar pukul 02.45 WIB pelKu ditangkalp dan dibawa.ke Muara Teweh, ” tambah dia
Hendri dikenakan pelanggaran Pasal 187 KUH Pidana tentang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Baca Juga: 2 Rumah Diduga Dibakar di Gunung Timang, 2 Sepeda Motor Ikut Hangus
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:(1) dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
(2) dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh (20) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.(Melkianus He)
Discussion about this post