KALAMANTHANA, Muara Teweh –4 hari setelah ditangkap, tersangka Hendri (35) dibawa personil Satuan Reskrim Polres Barito Utara ke TKP di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. Polisi melakukan pra rekonstruksi perkara pembakaran rumah, Senin (20/2/2023).
“Kita menggelar pra rekonstruksi untuk membuat terang perkara ini. Kegiatan dilakukan dengan membawa tersangka Hendri, ” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Kalamanthana, Senin.
Dalam pra rekonstruksi, tersangka Hendri memperagakan alur kejadian proses yang dlakukan sebelum, saat, dan sesudah melakukan pembakaran. “Ini sekaligus untuk menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan, ” sambung Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara.
Selain pra rekonstruksi, polisi juga memeriksa saksi Arbio, ayah kandung Hendri. Pasalnya, setelah melihat Arbio bertengkar lalu terjatuh dan luka di pelipis saat mengejar Hartajian, maka Hendri jadi murka dan membakar rumah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tersangka pembakar 2 rumah di Jalan Arnit Saliu, Sawah Buyung, RT 07, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara, terus diperiksa secara intensif, Kamis (16/2/2023) lalu.
Penyidik mengorek motif atau alasan sehingga Hendri (35), petani warga RT 001, Desa Kandui, nekat membakar rumah milik Adi dan Hartajian pada 25 Desember 2022.
Pasalnya, tersangka Hendri diancam pidana relatif berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUH Pidana tentang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dia diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. Hendri didampingi Penasihat Hukum, Kotdin Manik.
“Saya marah dan sakit hati, karena bapak saya jatuh dari motor sehingga luka dibagian pelipis. Saya lihat beliau menangis. Itu terjadi setelah beliau mengejar Hartajian. Mereka sempat bertengkar, ” begitu pengakuan Hendri kepada polisi.
Antara ayah tersangka Hendri dan korban Hartajian masih ada pertalian keluarga sebagai sepupu. Entah apa penyebab pertengkaran keduanya, Hendri maupun Hartajian belum terbuka kepada polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, ada faktu baru terungkap bahwa sebelum membakar rumah Adi pada 25 Desember 2022, Hendri lebih dahulu menemui istri Adi pada 24 Desember 2022.
“Ketika itu, istri Adi disuruh pergi. Alasan Hendri, rumah dan tanah yang ditempati keluarga Adi danwarisan leluhurnya. Karena takut, Adi dan istri pergi ke Baturaya. Mereka tak ada di rumah saat terjadi pembakaran, ” jelas Wahyu kepada Kalamanthana, Jumat (17/2/2023).
Dari keterangan tersebut, polisi menyimpulkan Hendri salah sasaran, karena mengira rumah Adi masih menjadi milik Hartajian. Padahal sudah dibeli sejak beberapa tahun lalu. Sedangkan sebuah rumah di sebelahnya yang dikontrak Ferinho memang milik Hartajian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Hendri mengakui, kronologi membakar rumah diawali dengan menuangkan seliter bensin ke beberapa bagian rumah Adi. Kemudian pelaku menyulut api dengan kain yang diberi bensin.
Beberapa warga berupaya memadamkan api, tetapi diancam oleh Hendri. “Kalau kamu padamkan api, saya tembak, ” begitu ancam dia.
Warga takut, karena mengira senjata yang dibawa Hendri jenis dum-duman. Belakangnya diketahui itu cuma senapan angin.
Setelah rumah Adi terbakar dan api merembet ke rumah sebelah, milik Hartajian, pelaku kabur lewat belakang. Dia bersembunyi di pondok miliknya di wilayah Ladang Sangkulu, sejak 25 Desember 2022 sampai tertangkap Kamis (16/2/2022) sekitar pukul 02.45 WIB.
“Saat dikepung, tersangka berhasil kabur. Tapi dia balik menyerahkan diri, karena istrinya tertinggal di dalam pondok, ” beber Wahyu.
Tersangka Hendri diduga membakar rumah milik Adi tepat pada hari Natal sekitar pukul 17.25 WIB. Setelah rumah Adi terbakar, api merembet ke rumah milik Hartajian. Selain rumah, 2 unit sepeda motor juga ikut terbakar. Korban Hartajian melaporkan peristiwa ini kepada polisi.(Melkianus He)
Discussion about this post