KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sial nasib RS (31), warga Kabupaten Tablong, Provinsi Kalimantan Selatan ini diciduk Satresnarkoba Polres Bartim di Tamiang Layang karena membawa narkotika jenis sabu, Senin (20/2/2023).
Sabu sebanyak 13 paket dengan berat kotor 62,52 gram dibawa RS dengan menggunakan mobil jenis Toyota Yaris warna hitam Nopol DA 1365 TAZ dengan tujuan Kota Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, ketika dikonfirmasi, Rabu, (22/2/2023) melalui Kasat Resnarkoba AKP A Sanip membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial RS.
Penangkapan merupakan pengembangan dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki – laki akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Tabalong menuju Ampah.
Ia menceritakan, kejadian tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya pada hari minggu 19 Februari 2023 terlapor akan membawa sabu dari Tabalong menuju Ampah dengan menggunakan Mobil jenis Toyota Yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 Wib petugas Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian dan peyisiran di sepanjang jalan A. Yani Pasar Panas.
Pukul 05.30 Wib pada saat anggota Satresnarkoba sedang berada di Bundaran Pasar Panas persisnya dekat Rumah Betang, melihat 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang sedang melintas menuju arah Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.
Petugas langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil sesuai ciri ciri yang di informasikan.
Dan sesampainya di Kelurahan Tamiang Layang pada pukul 06.00 wib tepatnya didepan Dealer Suzuki Jalan A Yani Rt 19 Tamiang Layang, Anggota Satresnarkoba melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan langsung mengamankan RS selaku terlapor.
Selanjutnya dengan disaksikan masyarakat sekitar, Personil Satnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap seorang laki – laki dan mobil jenis Toyota Yaris warna hitam DA 1365 TAZ yang dikendarai oleh terlapor pada saat itu,
Ditemukan 1 (Satu) plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 13 paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, yang mana barang tersebut tersimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang terlapor.
Atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa 13 (Tiga belas) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 62,52 Gram.
2 (Dua) lembar plastik klip bening ukuran besar, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna putih beserta Simcardnya, 1 (Satu) unit mobil merk Toyota yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ beserta 1 (Satu) lembar STNK atas nama Thamrin Efendi.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut. (Anigoru)
Discussion about this post