KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidikan perkara penyebaran video porno oleh tersangka EW alias Emi (43), terus bergulir. Polres Barito Utara akan melibatkan Polda Kalteng dan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan digital forensik.
Sumber di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara, Kamis (23/2/2023) mengatakan, pemeriksaan digital forensik akan diliakukan di Polda Kalteng atau Bareskrim Mabes Polri. “Selain digital forensik, penyidik harus mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Kominfo, ” kata dia kepada Kalamanthana.
Keterangan saksi ahli sangat penting, karena menurut Pasal 174 ayat (1) KUH Pidana termasuk alat bukti yang sah, selain keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Pemeriksaan digital forensik dan saksi ahli mutlak, karena tersangka bisa saja menyangkalnl bukan dia yang menyebarkan, ” ujar sumber tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Satreskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan, bakal adanya pemeriksaan digital forensik dan saksi ahli berkaitan dengan perkara pornografi dan UU ITE. “Nanti barang bukti dibawa ke Bareskrim atau Polda Kalteng di Lab Kriminal, ” kata dia, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Pria Muara Teweh Ini Sebarkan Video Adegan Ranjang dengan Pacar, karena Cintanya Diputus
Barang bukti yang telah diamankan dan nanti akan duji di Lab Krim, antata lain sebuah flashdisk merk JMT warna hitam berisikan 3 video pormografi, 3 lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial, 1 unit Handphone merk Oppo F9 warna biru muda, dan sebuah kartu simcard simpati nomor 0812xxxxxxx.
Sekadar informasi, digital forensic atau forensik digital adalah aktifitas penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan bukti digital yang akan memperkuat atau melemahkan bukti fisik dari kasus yang ditangani.
Istilah ini pada awalnya identik dengan forensik komputer, akan tetapi saat ini telah berkembang menjadi lebih luas yaitu menganalisa semua perangkat yang dapat menyimpan data digital (dikutip dari Verihubs).
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka EW nekat menyebarkan video berisi adegan ranjang antara dirinya dengan sang pacar atau korban, berusia 41 tahun, pada Desember 2022.
Ia ditangkap polisi di sebuah komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh – Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Senin (20/2/2023).
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, tindak pidana pornografi dan informasi dan transaksi elektronik terjadi Rabu 28 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB. “Saat itu, tersangka menyebarkan video pornografi antara dirinya dan sang pacar atau korban, ” kata dia kepada Kalamanthana, Rabu (22/2/2023).
Tersangka Emi mengirimkan video pornografi kepada korban dan 2 orang lainnya. Kiriman melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger.
Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU nomor 44/ 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).
Pasal 29 UU nomor 44/2008 tentang pornografi mengatur : Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11/2008 tentang ITE mengatur (1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)1dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(Melkianus He)
Discussion about this post