KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pengedar kelas teri narkotika, Suradi alias Radi (40), warga Muara Teweh, dicokok Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara, saat hendak menjual sabu ke Desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi anti narkotika menerima info, tersangka hendak menjual sabu di Nihan Hilir. Gerak-gerik Radi pun diintai. Tetapi dia tak sadar sedang menjadi target operasi alias TO polisi.
Pada Sabtu, Radi seperti biasa kembali menempuh rute Muara Teweh-Nihan, sambil membawa sabu. Kali ini langkahnya tersendat dan terhenti, karena polisi mencegatnya di pinggir jalan wilayah RT 05, Desa Nihan Hilir.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Musnahkan Sabu Senilai Rp110 Juta
Polisi menyergap, menginterogasi, dan menggeledah badan sang target. “Kita temukan 4 plastik klip kecil diduga sabu di saku kanan celana tersangka. Kita dapat info dia sering mengedarkan sabu ke Nihan Hilir, ” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo kepada Kalamanthana, Minggu (26/2/2023).
Curiga masih ada stok sabu yang disembunyikan tersangka, polisi menggiring Radi ke rumahnya di Jalan Veteran, Gang Kinibalu, RT 26B, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Usaha polisi berhasil, karena saat menggeledah sebuah kamar di rumah tersangka, mereka kembali menemukan 2 paket plastik kecil sabu. Barbuk disembunyikan di dalam kaos kaki di lemari milik tersangka. Sehingga total barang bukti sabu disita dari tangan Radi seberat 5,94 Gram dikemas dalam 6 paket kecil.
Polisi mengenakan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) menanti tersangka Radi.
Radi saat diperiksa polisi mengaku sudah setahun berjualam sabu. Pangsa pasarnya karyawan perusahaan tambang di Kecamatan Lahei Barat. 1 paket kecil berisi 6-7 Mili Gram sabu dibanderol Rp200.000 per paket.
Saat pemusnahan barbuk sabu Kamis (16/2/2023), Kasat Resnarkoba Iptu Arie menjelaskan, jumlah kasus narkoba yang ditangani selama periode Januari-Februari 2023 meningkat sekitar 50 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
Baca Juga: Mau Edarkan Sabu di Kalteng, Warga Tabalong Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim
Penangkapan Radi juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan data pada Satresnarkoba Polres Barito Utara beberapa kecamatan yang tergolong rawan peredatan narkoba jenis sabu adalah Lahei, Lahei Barat, Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Montallat.(Melkianus He)
Discussion about this post