KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kepolisian Resot Barito Timur (Polres Bartim) bersama Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), secara resmi memusnahkan barang bukti kejahatan penyalah gunaan narkotika, jenis sabu-sabu seberat 52,13 gram, Senin (6/3/2023).
Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 52,15 gram yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari tersangka berinisial RS (31) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Bartim, Minggu (19/2/2023) yang lalu.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, membenarkan bahwa Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka RS. Ia mengatakan, pmusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkotaika di Bartim.
“Hari ini kami bersama BNNK, Kejaksaan Bartim dan Pengadilan Negri tamiang Layang, disaksikan tersangka dan penasehat hukum memusnahkan barang bukti berupa 13 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 52, 13 gram dari total sitaan sebanyak 62,52 Gram, dimana 1 gram digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” tegasnya.
Baca Juga: Mau Edarkan Sabu di Kalteng, Warga Tabalong Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim
Sementara itu Ketua BNNK Barito Timur, Habis Said Abdul Saleh, mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polres Bartim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkoba.
“Semoga kerja keras ini membuahkan hasil yang baik demi membersihkan daerah itu dari bahaya narkoba,” kata Wabub Bartim ini.
Habis Said Abdul Saleh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya menjauhi narkoba, serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihaknya dan kepolisian jika ada penyalah gunaan narkoba sehingga cepat ditindak. “ jadi mari kita menjaga kesehatan dengan menjahui narkoba,” pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post