KALAMANTHANA, Kasongan– Satresnarkoba Polres Katingan meringkus empat orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial R (49), A (56), SS (45) dan SM (24). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda, bulan Februari 2023 lalu.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, dari pengungkapan tiga kasus ini pihaknya menetapkan empat tersangka pengedar. Dari tangan tersangka diamankan total barang bukti 128 paket dengan berat 40,88 gram dan uang tunai Rp84.060.000 serta timbangan digital dan lainnya.
“Keempatnya ini ditangkap bulan lalu, yakni pada 13 Februari 2023 yang ditangkap tersangka R (49) di Kec Katingan Hulu dan pada tanggal 25 Februari 2023 tersangka A (56) serta SS (45) dan SM (24) dikecamatan Katingan Kuala dengan dua kasus yang berbeda,” kata Kapolres pada saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya selalu gencar dalam melakukan pengkapan kasus Narkotika. Ini menandakan bahwa pihaknya serius memberantas narkoba di wilayah Katingan.
Oleh sebab itu, sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Jika pelakunya tertangkap maka akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (Hr)
Discussion about this post