KALAMANTHANA, Muara Teweh – Air susu dibalas dengan air tuba. Pepatah ini pas disematkan pada JW alias Joko (40), warga Jalan Pramuka, Gang X, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Bukannya berterima kasih sudah ditampung di barak, Joko malah mencuri uang dan menguras isi ATM milik korban Buchori Latif, teman sekaligus orang yang menampungnya di barak.
Joko seorang pekerja serabutan. Mungkin iba melihat kondisinya, Buchori asal Kebumen, Jawa Tengah, menampung Joko sekamar dengannya di sebuah barak, Jalan Pramuka, Gang X, Muara Teweh.
Tak cuma sampai di situ, Buchori juga tak merahasiakan nomor PIN ATM-nya kepada Joko. Rupanya Joko tergiur melihat dan mengetahui Buchori berduit.
Pas ada kesempatan, niat busuk Joko dijalankan. Saat korban tertidur pulas, dia mencuri tas milik korban berisi uang Rp9.600.000, sebuah ATM bank BRI, 1 sebuah KTP, dan sebuah STNK sepeda sepeda motor Supra X nopol KH 5674 ED, Sabtu (4/3/2023) pukul 23.30 WIB.
Semua barang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek Asten. Sewaktu korban hendak ke pasar, Minggu (5/3/2023) subuh, sehingga harus mengambil uang yang disimpan di dalam tas di samping tempat tidur, ternyata tas sudah raib.
Baca Juga: Pimpinan Lapangan PT Prestasi Tewas Laka Kerja di Jalan Lemo
Korban Buchori tak pernah mengira Joko pelakunya. Namun tak lama berselang, muncul SMS notifikasi transaksi penarikan uang dari rekening milik korban. SMS notifikasi jadi petunjuk penting tentang pelaku. Korban melapor ke polisi
“Ada 2 kali transaksi penarikan uang. Masing-masing Rp2.000.000 dan Rp100. 000. Korban tahu persis, selain dirinya, orang lain yang mengetahui PIN ATM milik korban cuma Joko, ” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Kalamanthana, Kamis (9/3/2023) pagi.
Ketika tersangka sedang santai di barak, anggota Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Barito Utara menangkapnya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Uang Dipakai Judi Online, Beli 2 HP, dan Masuk Rekening Tersangka Rp4.000.000
Joko tak berkutik dan mengakui perbuatannya saat diringkus polisi. Dia bilang bahwa uang hasil curian telah dipakai untuk bermain judi online, membeli 1 unit HP merek POCCO X3, warna biru metalic dan 1 (satu) unit HP merek Oppo A37f, warna gold. Sebagian uang dimasukkan ke rekeningnya.
“Masuk ke rekening tersangka Rp4.000.000,” kata Wahyu sembari menambahkan pasal yang disangkakan terhadap Joko Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.
Saat ditanya di Polres, tersangka Joko mengaku nekat mencuri uang, karena tergiur memasang judi online dan ingin mempunyai HP baru. “Saya pasang taruhan, supaya uangnya bisa bertambah banyak,” tutur tersangka. (Melkianus He)
Discussion about this post