KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Korban berusia 16 tahun disetubuhi sampai 3 kali oleh tersangka A (37) di sebuah barak pada 1, 2, dan 3 Maret 2023.
A bekerja sebagai buruh serabutan berhasil memperdayai korban, setelah keduanya berkenalan lewat media sosial atau medsos. Tersangka terus merayu korban, sehingga pada Rabu (1/3/2023), korban pergi dari rumah dan dijemput tersangka.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, tersangka A membawa korban ke sebuah barak di Kecamatan Teweh Tengah. Selama beberapa hari korban berada di barak, AR melampiaskan libido seksnya. “Korban mengaku 3 kali disetubuhi oleh pelaku pada hari yang berbeda, ” jelas dia kepada Kalamanthana, Minggu (12/3/ 2023).
Selama korban pergi, orang tuanya sibuk mencari ke beberapa tempat. Namun tak ditemukan. Sampai Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, seorang saksi berinisal AG secara tak sengaja melihat korban bersama A sedang berjalan kaki di Water Front City, Muara Teweh.
Saksi AG langsung mencegat keduanya, sambil bertanya kepada korban kenapa pergi dari rumah. Korban menjawab karena diajak oleh A.
Singkat cerita, orang tua korban akhirnya mengetahui anaknya dibawa dan disetubuhi A, sehingga melaporkan pidana persetubuhan atau percabulan ke Polres Barito Utara, Jumat malam. A dicari dan diringkus polisi beberapa jam kemudian.
Diancam Pidana Lebih dari 5 Tahun, A Mengaku Hubungan Badan karena Suka sama Suka
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Barito Utara langsung menggelar penyidikan tindak pidana perlindungan anak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka A, polisi mengetahui bahwa tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, yakni pertama pada Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 24.00 WIB. Kedua pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiga pada Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban juga menerangkan kepada polisi bahwa bersedia dicabuli dan disetubuhi, karena ada paksaan dari A. Caranya A melepaskan semua pakaian dan celana korban lalu menyetubuhi korban secara paksa.
Sebaliknya A mencoba berkelit. Di hadapan penyidik, dia bersikeras mengakui korban sebagai pacar, sehingga tidak mengakui ada pemaksaan. “Kami lakukan itu karena atas dasar suka sama suka, ” kata tersangka A.
Apa pun alasannya, ancaman hukuman cukup berat sudah menanti A. Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 ayat (2) mencantumkan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Guna kepentingan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek berwarna merah; selembar celana leging panjang berwarna merah; selembar celana dalam berwarna Putih; selembar BH berwarna merah; selembar baju kaos lengan pendek berwarna merah-kuning; selembar celana jeans pendek berwarna biru muda, dan visum et repertum (VER).
Perkara ini menambah panjang daftar tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Barito Utara.
Selama periode Januari-Maret 2023,tercatat 3 kasus masuk ke Unit PPA Polres Barito Utara. “2 kasus yang sudah naik sidik, 1 kasus yang masih tahap penyelidikan. Masih dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat), sehingga kami melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, ” ujar Bripka Budi kepada media ini, Minggu petang. (Melkianus He)
Discussion about this post