KALAMANTHANA, Kasongan- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan, Christian Rain mengatakan, perbaikan kerusakan aspal jalan pada jembatan di Sungai Katingan kewenangan Balai Jalan Nasional.
“Memang dalam beberapa pekan lalu mengalami kerusakan dan berlubang sekitar 20 centimeter persegi. Kondisi lubang itu nampaknya mengalami retak. Maka, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, aspal tersebut ditutupi plat besi,” kata dia, Minggu (12/3/2023).
“Jembatan tersebut menjadi jalan penghubung ruas jalan provinsi dari Kota Palangka Raya menuju kota Sampit, ” jelasnya.
Ia menyebutkan, memang ada alternatif jalan lain menuju Sampit melalui Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah. Namun, waktu dan jarak yang ditempuh membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus memutar terlebih dulu ke arah Samba.
“Kami sudah berkonsultasi ke Pihak Balai Jalan Nasional Kalimantan Tengah. Pasalnya, ruas jalan ini merupakan kewenangan pihak balai dan mereka sudah melakukan pengecekan lapangan, ” jelasnya.
Pemerintah daerah belum bisa menangani tim preservasi. Alasannya, karena usia betonnya cukup lama dan sudah tua.
Ketua KONI Kabupaten Katingan menegaskan, pemasangan pelat hanya sementara. Sebab, perbaikan ini merupakan kewenangan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional. (hr)
Discussion about this post