KALAMANTHANA, Muara Teweh -Berbagai pihak termasuk kepolisian, mengupayakan perdamaian antara 2 pimpinan PT Timur Satria Perkasa dengan 3 karyawan yang diduga mengeroyok.
Namun upaya pendekatan kedua belah pihak gagal, lantaran korban Nelwan dan Lee Jung, WNA asal Seoul, Korea Selatan ogah datang bertemu. Alasannya trauma dan keduanya meminta proses hukum tetap berlanjut.
“Pihak Polres sudah berusaha untuk melakukan upaya pendekatan kedua belah pihak dengan mengundang beberapa pihak untuk dipertemukan. Akan tetapi pihak korban tidak hadir karena masih trauma dengan peristiwa tersebut. Pihak korban minta agar perkara dilanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Kalamanthana, Sabtu (11/3/2023).
Polres Barito Utara telah menyidik kasus ini. Para tersangka yakni IW, (25), S (25), dan Z (22)
dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUH Pidana. Berbunyi ; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebenarnya Korban Nelwan dan Lee Jung tidak mengalami luka serius. Pukulan tangan kosong dari pelaku cuma mengenai kepala dan Ieher bagian belakang. “Tetapi mereka tersangkut pidana, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang, ” tambah Wahyu.
Saat ini IW asal Makunjung, Kabupaten Murung Raya, S asal Teluk Malewai, Barito Utara, dan Z warga Benao Hilir Kabupaten Barito Utara ditahan di sel Polres Barito Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, papar Wahyu, insiden di PT Timur Satria Perkasa diduga dipicu masalah miskomunikasi akibat isu yang muncul soal hubungan, kerja.
Terkait komunikasi, salah satu sumber media ini, Minggu (12/3/2023, menyebutkan, perlu dicek apakah WNA tersebut bisa berbahasa Indonesia, atau minimal mengerti sedikit secara pasif.
“Kalau dia sama sekali tidak bisa dan tidak mengerti Bahasa Indonesia, ya fatal jadinya. Apalagi terkadang para WNA agak arogan, ini bisa menjadi biang masalah, ” ujar sumber.
Lee Jung Punya Izin Kerja
Saat dikonfirmasi Minggu siang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Barito Utara M Mastur, memastikan bahwa Lee Jung memiliki izin bekerja di Indonesia dan telah dilaporkan ke instansinya. “Sudah dilaporkan. Ada izinnya, ” ujar dia singkat.
Seperti dikutip dari https://kandaralaw.com, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan TKA yang masuk ke Indonesia Wajib memiliki beberapa izin. Izin tenaga kerja asing antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Ada pun syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di indonesia:
(1) Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing;
(2) Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang 5 (lima) tahun;
(3) Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
(4) Memiliki NPWP bagi tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
(4) Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan
(5) Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi berapa lama Lee Jung bekerja di PT Timur Satria Perkasa.(Melkianus He)
Discussion about this post