KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masih ingat peristiwa penemuan korban luka-luka, bernama Edi Maradona alias Dona (25) di Siring Water Front City (WFC), Sabtu (11/3/2023) lalu?
Setelah berlalu sekitar 8 hari, polisi berhasil mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di WFC, sehingga Edi luka-luka. Itu murni kriminal pengeroyokan karena para pelaku dan korban sama-sama mabuk bin teler.
Rupanya pada Sabtu 11 Maret, sekitar pukul 01.00 WIB, Dona kongkow-kongkow bersama 10 teman lain termasuk satu remaja puteri sambil bermain gitar dan menenggak miras kelas oplosan di sekitar WFC.
Singkat cerita, hanya karena salah paham sedikit saja, emosi langsung naik. Akibatnya Dona babak belur, sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Muara Teweh sampai hari ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, korban Dona dikeroyok oleh 4 orang. Yakni MAR alias Rasyd(18), Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH (17), serta 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) Multi dan Andung.
“MAR dan ABH ditangkap di Palangkaraya. Keduanya pergi dari Muara Teweh sejak Rabu 15 Maret 2023. Sedangkan 2 lagi yakni M dan A masih buron. Kami sudah masukkan dalam DPO,” jelas Wahyu kepada Kalamanthana, Senin (20/3/2033).
Hasil pemeriksaan polisi, sebut Wahyu, pengeroyokan terhadap Edi alias Dona dipicu salah paham. Saat kejadian, para pelaku dan korban bersama-sama, menenggak alkohol yang dicampur dengan minuman energi, Kuku Bima.
11 orang yang hadir saat peristiwa di WFC, tercatat Multi (DPO), Andung (DPO), MAR, ABH, Um (remaja puteri), Ad, Sa, Luk, Sup, Hen, dan Edi atau Dona (korban).
“Korban Dona mendorong kepala MAR dan mengambil gitar. Melihat peristiwa tersebut, Multi memukul Dona sehingga korban terjatuh ke lantai. Lalu Rasyid menendang dan memukul. ABH juga memukul korban sebanyak 2 kali, ” sebut Wahyu.
Usai mengeroyok korban, para pelaku pergi ke Jembatan Lanjas 3. Sedangkan sebagian lagi pulang ke kost. 4 hari berselang, tepatnya 15 Maret 2023, MAR dan ABH secara terpisah kabur ke Palangkaraya.
Korban Dona mengalami luka pada bagian pelipis atas mata sebelah kanan, serta pada bagian kepala belakang mengeluarkan darah.
Para tersangka dijerat pelanggaran Pasal 170 KUHP. Berbunyi ; “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam (6)bulan.”
Seperti pernah diberitakan media ini, Dodi Maradona, warga Jalan Kenanga, RT 23,Kelurahan Melayu, Muara Teweh ditemukan bersimbah darah di Siring, WFC, Muara Teweh, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, korban diduga dianiaya. Pelaku sedang diburu oleh polisi. “Kami terima laporan, ada orang pingsan dengan luka berdarah di wajah dan kepala. Korban ditemukan Sabtu sekitar pukul 06.00 WIB, ” jelas dia kepada Kalamanthana, Sabtu siang.
Di TKP, sambung Wahyu, polisi menemukan puntung rokok dan 1 botol plastik putih bertuliskan medika alkohol 70 persen. “Kita menduga barang-barang tersebut ada kaitan langsung atau tidak langsung dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” sebut dia lagi.
Polisi juga mendapatkan informasi bahwa korban sebelum kejadian datang ke sekitar TKP dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna biru dengan nomor polisi DA 4412 F.(Melkianus He)
Discussion about this post