KALAMANTHANA, Muar Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara membekuk N alias Anang (37), karena diduga mengedarkan sabu di Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Jumat (17/3/2023).
Anang dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 3,43 Gram yang dikemas dalam 15 paket kecil. Paket seperti ini berat 6-7 Mili Gram biasa dijual seharga Rp150.000-Rp200.000 per paket oleh para pengedar kelas teri.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, mengatakan, pihaknya menangkap Anang di Jalan Negara KM 27, Gang Amanah III di sebuah barak jayu di RT 2, Desa Sikui.
“Penangkapan berdasarkan informasi bahwa di tempat itu sering transaksi sabu,” jelas dia kepada Kalamanthana, Senin (20/3/2033).
Saat polisi menggrebek barak dan menggeledah Anang, sabu ditemukan dalam sebuah dompet yang berisikan sebuah kotak kecil. Dompet disembunyikan di dalam kamar tersangka.
Selain itu, Satresnarkoba juga menemukan barbuk berkaitan dengan sabu, seperti alat isap atau bong. Tersangka bersama barbuk dibawa ke Polres guna proses penyidikan.
Anang dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Saat pemusnahan barbuk sabu Kamis (16/2/2023), Kasat Resnarkoba Iptu Arie menjelaskan, jumlah kasus narkoba yang ditangani selama periode Januari-Februari 2023 meningkat sekitar 50 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
Berdasarkan data pada Satresnarkoba Polres Barito Utara beberapa kecamatan yang tergolong rawan (tanda merah) peredatan narkoba jenis sabu adalah Lahei, Lahei Barat, Teweh Tengah, TEWEH BARU, dan Montallat.(Melkianus He)
Discussion about this post