KALAMANTHANA, Muara Teweh – Menyikapi maraknya anak berhadapan hukum (ABH), Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN mengadakan pembekalan hukum sejak usia sekolah, termasuk bagi penghuni Pondok Pesantren Yasin, Muara Teweh, Barito Utara, Selasa (21/3/2023).
Pembekalan hukum dengan narasumber Kotdin Manik, seorang praktisi hukum di Barito Utara, sekaligus penggerak LSM Pijar Barito, sebuah LSM yang khusus bergerak dibidang hukum.
Menurut Manik, kegiatan tersebut merupakan program BPHN Mengasuh. Salah satu polanya melalui pembekalan hukum sejak masa sekolah atau pun program bantuan hukum di sekolah.
Kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan, papar dia, berawal dari perilaku agresif. Perilaku ini cenderung ingin menyerang fisik atau melukai psikis orang lain.
Bentuk perilaku agresif antara lain, agresi fisik (menyerang, memukul, merusak, berkelahi). Agresi verbal (menghina, mengejek, memaki). Kemarahan (mudah kesal, hilang kesabaran, tidak bisa mengontrol emosi). Permusuhan (tindakan yang mengekspresikan kebencian dan kemarahan yang sangat pada orang lain).
Manik menjelaskan, anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bagi anak yang terlibat masalah hukum diistilahkan dengan anak berhadapan hukum (ABH). Kategori ini mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang,menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Data statistik per Agustus 2020 memperlihatkan ABH sebagai pelaku di Indonesia, yakni perkara kekerasan fisik (32), kekerasan seksual (28), kecelakaan lalu lintas (13), pencurian (12), kekerasan psikis (11), kepemilikan senjata tajam (9), sodomi (8), aborsi (6), pembunuhan (4), dan penculikan (2).
UU telah mengatur sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana. Ada proses diversi dan negara juga melakukan pembinaan pada Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA).
Masalah ABH juga terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Paling baru melibatkan seorang ABH, TR, karena diduga ikut mengeroyok korban EXO Maradona, Sabtu (11/3/2023).
Selain itu, marak pula perkara ABH korban percabulan atau persetubuhan. Tetapi warga yang belum melek hukum selalu berkomentar itu dilakukan suka sama suka atau alasan pacaran.
“Kalau terjadi tindak pidana perlindungan anak (TPPA), lalu orang tuanya keberatan dan melaporkan ke polisi, proses hukum berjalan. Itu yang perlu dipahami, ” terang Manik.(Melkianus He)
Discussion about this post