KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) tahun anggaran 2022 mengacu pada UUNomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerinta Nomor 13/ 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Nadalsyah menambahkan, LKPj Bupati Barito Utara disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18/2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPj dibuat agar dapat melihat secara umum capaian kinerja pemerintahan daerah dapat di lihat dari capaian indikator kinerja Makro Kabupaten Barito Utara pada tahun 2022 antara lain sebagai berikut :
(1) Indeks pembangunan manusia (ipm) di kabupaten barito utara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, kenaikan yang terjadi pada tahun 2022 adalah sebesar 0,59 persen sehingga mencapai angka ipm 71,21.
(2) Angka kemiskinan untuk tahun 2022 adalah 7,70 ribu jiwa yang mana pada tahun 2022 jumlah penduduk miskin di kabupaten barito utara mengalami kenaikan dari 7,40 ribu jiwa pada tahun 2021.
(3) Angka pengangguran di Kabupaten Barito Utara mengalami penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 yakni dari 5,14 persen pada tahun 2021 menjadi 4,82 persen pada tahun 2022 atau –6,23 persen.
(4) Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 bernilai positif dimana pertumbuhan ekonomi kabupaten barito utara adalah sebesar 6,24 persen dari tahun 2021 sebesar 2,82 persen.
(5) Pertumbuhan per kapita di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2022 mengalami kenaikan angka sebesar Rrp47.417.054 dibandingkan pada tahun 2021 sebesar Rp 45.485.799 atau sebesar 4,25 persen. 6. Ketimpangan pendapatan (gini ratio) di Kabupaten Barito Utara mengalami penurunan angka pada tahun 2022 sebesar 0,301 dibandingkan pada tahun 2021 0,308 atau -2,27 persen.
Sedangkan penilaian indikator kinerja output dan outcome pemerintahan secara keseluruhan terdapat pada laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).
LKPj Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022 masih berpedoman dengan Perda nomor 1/2022 tentang perubahan atas Perda Barito Utara nomor 1/2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 yang memuat visi, misi, strategi pembangunan, arah kebijaksanaan dan prioritas pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan.
Lebih lanjut, oenyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022 sesuai dengan arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Utara terarah pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan pokok-pokok penjelasan secara garis besar LKPj tahun anggaran 2022.
Sedangkan uraian secara detail dan rinci dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilihat dan dibaca dalam buku laporan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pidato pengantar LKPJ tahun anggaran 2022.(Melkianus He)
Discussion about this post