KALAMANTHANA, Paringin – Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Balangan, Hasan Nor Arifin mengatakan, dengan inovasi JDIHN, semua produk hukum dan aturan dari DPRD Kabupaten Balangan bisa diupload dan diketahui public.
Disampaikannya, sama halnya lanjutnya dengan Kabupaten/Kota se-Indonesia seperti itu, sehingga dapat mempermudah mengakses informasi berkenaan dengan hukum dan Informasi Perda yang di buat.
“Untungnya inovasi JDIHN bisa mengakses dan mengetahui informasi hukum dan Perda di seluruh daerah di Indonesia sehingga dapat menjadi pembanding dan pembelajaran,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Ia berharap dengan inovasi JDIHN tersebut bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak agar pengembangan tersebut bisa berjalan baik.
“Tugas Dewan itu ada tiga, penganggaran, legislasi dan pengawasan. Terkait dengan JDIHN ini mereka sebagai legislasi dalam membuat aturan itu lebih mudah,” terangnya.
Sehingga Hasan berharap, bisa mendapat dukungan untuk fasilitas-fasilitas pengembangan, dan penganggaran agar dapat mempermudah dalam mengupload dan pengembangan JDIHN..(Theo)
Discussion about this post