KALAMANTHANA, Paringin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.6/2023 dan evaluasi penataan alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Balangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (3/4/2023).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Balangan, Saripani. Turut hadir dalam sosialisasi, anggota KPU Balangan, Forkopimda, perwakilan SKPD, para camat, perwakilan organisasi masyarakat, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan. Sementara untuk kegiatan yang ke partai politik sudah dilakukan sebelumnya.
Saripani berharap agar masyarakat Kabupaten Balangan lebih mengetahui tentang daerah pemilihan yang ada di wilayah Balangan.
“Nanti pada 14 Februari 2024 agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Sementara, Bupati Balangan yang diwakili Staf Ahli, Bidang kemasyarakatan dan SDM, Hasmiati mengatakan proses penataan dan alokasi ini juga tentu berdasar basis data dan sesuai prosedurnya.
Seperti diketahui dapil merupakan area pertarungan bagi para peserta Pemilu. “Sudah pasti sangat penting pula bagi masyarakat untuk tahu, agar lebih mantap nantinya dalam memberikan suaranya,” ujarnya.
Ditemui pada akhir sosialisasi, Hendri Gunawan selaku narasumber mengatakan Dapil ini sangat penting sekali untuk Pemilu 2024 ini, karena pada dasarnya sebagai pintu masuk untuk menjadi peserta pemilu.
“Setelah itu peserta Pemilu harus mengetahui Dapil dimana mereka nanti menempatkan para wakilnya untuk berkompetisi di Pemilu 2024,” kata Hendri.(tio)
Discussion about this post