KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Tony Harisinta, Senin (10/4/2023), menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023.
Rapat Paripurna kata Sekda Pulang Pisau tentang penyampaian LKPj Bupati Pulang Pisau TA. 2022, Pembentukan Pansus LKPj Bupati Pulang Pisau TA. 2022, dan menyampaikan Pidato Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, di ruang rapat Paripurna DPRD.
Pada Paripurna Sekda Pulang Pisau membacakan sambutan Bupati, menyebutkan bahwa, meski kita dihadapkan dengan adanya resesi global yang terdampak inflasi barang dan jasa di Indonesia, tetapi tidak mengurangi kelancaran dan keberhasilan yang dicapai oleh pemerintah kabupaten pulng pisau.
Untuk itu, lanjutnya, kebijakan umum keuangan daerah berfokus pada:
1. Prioritas pelaksanaan urusan wajib pelayanan sosial dasar juga bukan pelayanan sosial dasar.
2. Urusan pilihan peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi, pariwisata dan upaya pengentasan kemiskinan.
3. Untuk tunjangan semua ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulpis.
4. Untuk membiayai urusan yang bersifat mandatory.
5. Upaya pengendalian inflasi daerah dan mendukung upaya pengendalian inflasi nasional sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak resesi global terhadap Indonesia.
“Kemudian adalah laporan keuangan daerah tahun 2022 yang saat ini masih dalam proses audit oleh BPK sehingga data yang kami sajikan merupakan laporan keuangan Un Audited,” beber Sekda saat membacakan pidato Bupati Pulpis.
Dalam kesempatan itu Sekda juga menyampaikan untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp993.057.044.186,00 berhasil direalisasikan mencapai 108,05 persen atau sebesar Rp1.073.025.872.774.,18 dan untuk belanja daeran ditargetkan sebesar Rp1.114.294.605.720,99 dengan realisasi keuangan mencapai 90,89 persen atau sebesar Rp1.038.194.176.598,82.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa penataan perangkat daerah adalah kebijakan pemerintah dalam menata kembali tatanan birokrasi dalam jajaran pemerintahan daerah sebagai upaya mengantisipasi berbagai dinamika yang berkembang,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam sambutan Bupati, penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun.
Kegiatan penataan organisasi pemerintah dilakukan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan.
“Melalui penataan organisasi tersebut, diharapkan kinerja Pemerintah Daerah menjadi lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post